Warta Pramuka
Minggu, 9 November 2025
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI
No Result
View All Result
Warta Pramuka
No Result
View All Result

Jalin Kerja Sama, BNNP dan Kwarda DIY Dorong Terbentuknya Relawan Pramuka Anti Narkoba

pramuka.id
Selasa, 07 Jun 2022
/ Kwarda
Telah dibaca 514 Kali
Jalin Kerja Sama, BNNP dan Kwarda DIY Dorong Terbentuknya Relawan Pramuka Anti Narkoba

Dok. Humas Kwarda DIY

Share on FacebookShare on Twitter

PRAMUKA.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Daerah Istimewa Yogyakarta (Kwarda DIY) dengan salah satu substansinya adalah mendorong terbentuknya Relawan Anti Narkoba dari unsur Gerakan Pramuka, Kamis (07/06/2022).

Bertempat di Aula Kwarda DIY, penandatanganan PKS dilakukan oleh Kak Andi Fairan, S.I.K., M.S.M. selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DIY, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BNNP DIY sementara pihak kedua yaitu Kak GKR Mangkubumi selaku selaku Ketua Kwarda DIY, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kwarda DIY.

BACA JUGA

Penyerahan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana: Tanda Eksistensi 63 Tahun Gerakan Pramuka

Ayo Makan Gudeg

Secara lengkap, perihal kerjasama dengan nomor Nomor: PKS/1717/VI/HK/2022/BNNP // Nomor: 171/1200-H/PK/VI/2022 tersebut adalah tentang Peran Gerakan Pramuka dalam Penyebarluasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Pembentukan Relawan Pramuka Anti Narkoba.

Ada 12 Bab yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua belah pihak dan ada 7 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar perjanjian, salah satunya adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Foto : Humas Kwarda DIY

Dalam PKS ini juga diatur bagaimana mensinergikan program yang dimiliki oleh para pihak dengan mendorong terbentuknya relawan anti narkoba pada Bab VI, Pelaksanaan Relawan Anti Narkoba Pasal 5 ayat 3.

PKS antara BNNP dan Kwarda DIY ini berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa berlakunya.

Nampak hadir beberapa pimpinan Kwarda DIY mendampingi Kak GKR Mangkubumi, antara lain Kak Drs. Edy Heri Suasana, M.Pd. Wakil Kwarda DIY Bidang Organisasi, Manajemen, dan Hukum; Kak drs. Arifin Budiharjo, Wakil Kwarda DIY Bidang Pembinaan Anggota Muda; dan Kak drh. Sri Budoyo Sekretaris I Kwarda DIY.

PusbangJusinfo Kwarda DIY

Kata Kunci: bnnpkwarda diynarkobarelawan anti narkoba
Sebelumnya

Saka Wira Kartika Dewantara Kodim 0103 Gelar Latihan Mountenering

Sesudahnya

Matangkan Persiapan Pertikaranas, Pemerintah Sumsel Pastikan Kesiapan Menjaadi Tuan Rumah

Warta Terkait

Kwarda

Penyerahan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana: Tanda Eksistensi 63 Tahun Gerakan Pramuka

Kwarda

Ayo Makan Gudeg

Kwarda

title for kwarnas & kwarda

Kwarda Pramuka Jatim Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12  Baca artikel detikjatim, “Kwarda Pramuka Jatim Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12”
Kwarda

Kwarda Pramuka Jatim Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12 Baca artikel detikjatim, “Kwarda Pramuka Jatim Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12”

Kwarda Kalbar Laksanakan Rakerda dan Gelar Acara Halal Bihalal 1445 H
Kwarda

Kwarda Kalbar Laksanakan Rakerda dan Gelar Acara Halal Bihalal 1445 H

Kak Atalia Praratya: Dorong Pramuka Jabar Untuk Aktif Cegah Buliying
Kwarda

Kak Atalia Praratya: Dorong Pramuka Jabar Untuk Aktif Cegah Buliying

Next Post
Matangkan Persiapan Pertikaranas, Pemerintah Sumsel Pastikan Kesiapan Menjaadi Tuan Rumah

Matangkan Persiapan Pertikaranas, Pemerintah Sumsel Pastikan Kesiapan Menjaadi Tuan Rumah

Mulai 15 Juni, PWD X dan Kemah Bakti Gudep Perti Jawa Tengah 2022 Diselenggarakan di Tiga Lokasi

Mulai 15 Juni, PWD X dan Kemah Bakti Gudep Perti Jawa Tengah 2022 Diselenggarakan di Tiga Lokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WartaTerbaru

Wapres: Hari Pramuka Momentum Siapkan Generasi Transformatif yang Unggul

Upacara Peringatan !

Pramuka Sejati KPDK

Penyerahan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana: Tanda Eksistensi 63 Tahun Gerakan Pramuka

Pentas Seni Meriahkan Api Unggun Penerimaan Tamu Ambalan Pangeran Diponegoro dan RA Kartini

Opini Kakak

Musda Kwarda DKI: Ajang Silaturahim Semangat Kemajuan
Opini

Musda Kwarda DKI: Ajang Silaturahim Semangat Kemajuan

Garuda Muda Membuktikan, Jajaran Kwartir Gerakan Pramuka Perlu Regenerasi
Opini

Garuda Muda Membuktikan, Jajaran Kwartir Gerakan Pramuka Perlu Regenerasi

Dua Sahabat Pramuka Yang Jumpa Lagi Setelah 57 Tahun
Opini

Dua Sahabat Pramuka Yang Jumpa Lagi Setelah 57 Tahun

Pramuka Harus Tetap Eksis Sampai Kapanpun
Opini

Pramuka Harus Tetap Eksis Sampai Kapanpun

Warta Pramuka

PRAMUKA.ID merupakan laman khusus Warta Gerakan Pramuka yang dikelola oleh Kwartir Nasional untuk mempublikasikan informasi dari seluruh anggota Gerakan Pramuka. #SetiapPramukaAdalahPewarta

  • Kebijakan Privasi
  • Warta Pramuka

© 2024 Warta Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI

© 2024 Warta Gerakan Pramuka