Warta Pramuka
Minggu, 9 November 2025
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI
No Result
View All Result
Warta Pramuka
No Result
View All Result

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Kak Guritno
Kamis, 10 Des 2020
/ Info Pramuka, Kwarnas, Warta Pramuka
Telah dibaca 713 Kali
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Mengajukan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Share on FacebookShare on Twitter

PRAMUKA.ID  – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dalam menyikapi pernyataan Sdr. Dr Ridjal Junaidi Kotta, S.H.,M.H., melalui media sosial pada 8 Desember 2020, mengenai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020, yang hingga saat ini salinan lengkap putusannya belum diterima oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dengan ini menyatakan kepada seluruh masyarakat, khususnya Pengurus dan Anggota Gerakan Pramuka, sebagai berikut:

1. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dalam rangka mencapai tujuan tugas pokok dan fungsinya didukung oleh sumber keuangan dan kekayaan seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka di Kupang NTT pada 5 Desember 2013, yang menentukan:

BACA JUGA

MI Istiqomah Sambas Purbalingga Gelar Persami Penggalang Update

Wapres: Hari Pramuka Momentum Siapkan Generasi Transformatif yang Unggul

Anggaran Dasar
Pasal 59

1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual;
2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada Ketua Majelis Pembimbing;
3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

Anggaran Rumah Tangga
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan

1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pengurus kwartir dan dilaporkan kepada ketua majelis pembimbing serta masa perjanjian sesuai dengan masa kerja kwartir.
2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.

2. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka oleh karenanya harus bersungguh-sungguh melakukan pengelolaan kekayaan/asset guna mendapatkan sumber daya yang optimal.

3. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka periode ini (2018-2023), guna melaksanakan upaya yang disebutkan dalam poin (2), sangat memperhatikan sekali perjanjian-perjanjian kerjasama yang dilaksanakan Kwartir Nasional dengan pihak ke-3, di antaranya Perjanjian Pengelolaan Fasilitas Stasiun Bahan Bakar Untuk Umum (SPBU) Nomor 09 tertanggal 30-08-2018 (tiga puluh Agustus dua ribu delapan belas), yang dibuat dihadapan FAISAL, Sarjana Hukum, Notaris Kabupaten Bekasi, dipandang bertentangan dengan terutama Pasal 59 Anggaran Dasar dan Pasal 129 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga, yang menentukan masa perjanjian sesuai masa kerja Kwartir, sehingga dinilai merugikan serta diluar kewajaran atas pemanfaatan lahan dan asset lainnya milik Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

4. Bahwa pernyataan Sdr. Dr. Ridjal Junaidi Kotta, S.H.,M.H. tersebut sangat tidak etis dan sangat tidak terpuji dikarenakan dalam pelaksanaan Perjanjian Nomor 9 tanggal 30-08-2018, yang bersangkutan merupakan pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka selaku Wakil Ketua Bidang Usaha dan Asset Milik Gerakan Pramuka, dengan PT. MOLINO PRAMUKA selaku PIHAK II, dan berkerjasama PT. TRIMITRA SELARAS SEJAHTERA selaku PIHAK III, serta sampai dengan saat sekarang DR. Rijal Junaidi Kotta, S.H.,M.H., merupakan pengurus Gerakan Pramuka selaku Waka Orgakum Kwarda Gerakan Pramuka Maluku Utara, yang seharusnya mempedomani Anggaran Dasar Pasal 7 tentang Nilai Kepramukan dan Pasal 8 tentang Prinsip Dasar Kepramukaan, tetapi justru dalam perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020, posisinya justru sebagai Penggugat, selaku Direktur PT. TRIMITRA SELARAS SEJAHTERA. Bukankah hal ini menggambarkan adanya konflik kepentingan yang bersangkutan, yang sangat tidak etis dan jauh dari nilai-nilai Satya dan Darma Pramuka.

5. Bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai upaya untuk terus memperjuangkan kepentingan Gerakan Pramuka akan mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 117/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Tim, tanggal 8 Desember 2020 tersebut.

Semoga kebenaran akan menemukan jalan kebenarannya.

SALAM PRAMUKA !
SALAM SEHAT!

Hormat Kami,
Kepala Pusat Informasi Nasional
Gerakan Pramuka

TB Guritno, S.S.
HP. 0818802452

Kata Kunci: Adhyaksa Daultpramuka pewartasetiap pramuka adalah abdi masyarakat
Sebelumnya

Satgas Pramuka Peduli Kwarcab Aceh Utara Evakuasi Korban Banjir

Sesudahnya

Pramuka Sumut Siap Laksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Warta Terkait

Gudep

MI Istiqomah Sambas Purbalingga Gelar Persami Penggalang Update

Gudep

Wapres: Hari Pramuka Momentum Siapkan Generasi Transformatif yang Unggul

Gudep

Upacara Peringatan !

Kwarcab

Pramuka Sejati KPDK

Kwarda

Penyerahan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana: Tanda Eksistensi 63 Tahun Gerakan Pramuka

Gudep

Pentas Seni Meriahkan Api Unggun Penerimaan Tamu Ambalan Pangeran Diponegoro dan RA Kartini

Next Post
Pramuka Sumut Siap Laksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Pramuka Sumut Siap Laksanakan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

H.M. Arum Sabil Terpilih Menjadi Ketua Kwarda Jawa Timur 2020-2025

H.M. Arum Sabil Terpilih Menjadi Ketua Kwarda Jawa Timur 2020-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WartaTerbaru

Wapres: Hari Pramuka Momentum Siapkan Generasi Transformatif yang Unggul

Upacara Peringatan !

Pramuka Sejati KPDK

Penyerahan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana: Tanda Eksistensi 63 Tahun Gerakan Pramuka

Pentas Seni Meriahkan Api Unggun Penerimaan Tamu Ambalan Pangeran Diponegoro dan RA Kartini

Opini Kakak

Musda Kwarda DKI: Ajang Silaturahim Semangat Kemajuan
Opini

Musda Kwarda DKI: Ajang Silaturahim Semangat Kemajuan

Garuda Muda Membuktikan, Jajaran Kwartir Gerakan Pramuka Perlu Regenerasi
Opini

Garuda Muda Membuktikan, Jajaran Kwartir Gerakan Pramuka Perlu Regenerasi

Dua Sahabat Pramuka Yang Jumpa Lagi Setelah 57 Tahun
Opini

Dua Sahabat Pramuka Yang Jumpa Lagi Setelah 57 Tahun

Pramuka Harus Tetap Eksis Sampai Kapanpun
Opini

Pramuka Harus Tetap Eksis Sampai Kapanpun

Warta Pramuka

PRAMUKA.ID merupakan laman khusus Warta Gerakan Pramuka yang dikelola oleh Kwartir Nasional untuk mempublikasikan informasi dari seluruh anggota Gerakan Pramuka. #SetiapPramukaAdalahPewarta

  • Kebijakan Privasi
  • Warta Pramuka

© 2024 Warta Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI

© 2024 Warta Gerakan Pramuka