Warta Pramuka
Minggu, 9 November 2025
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI
No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI
No Result
View All Result
Warta Pramuka
No Result
View All Result

PTUN Jakarta Tidak Menerima Gugatan Untung Widyanto Terhadap Kwarnas

pramuka.id
Selasa, 14 Nov 2023
/ Kwarnas
Telah dibaca 4259 Kali
PTUN Jakarta Tidak Menerima Gugatan Untung Widyanto Terhadap Kwarnas
Share on FacebookShare on Twitter

Siaran Pers

PRAMUKA.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang dilayangkan Drs. Untung Widyanto, M.Si selaku pengugat terhadap Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka  selaku tergugat. Sebelumnya penggugat melayangkan gugatan terhadap Kwarnas atas keputusan yang memberhentikan dirinya sebagai Andalan Nasional Gerakan Pramuka.

BACA JUGA

Test All Notif by Adm APP

test lagi ya ini berita kwarnasss

Dalam Putusan PTUN Jakarta bernomor 270/G/2023/PTUN_JKT yang diputuskan pada Kamis, 19 Oktober 2023, disebutkan para Hakim yang diketuai Arifuddin, SH, MH, dengan para Hakim Anggota masing-masing Irvan Mawardi, SH, MH dan Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH, MH, dengan Panitera Pengganti Heri Susanto, SH, MH mengadili:

  1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 252.000.

Penggugat melayangkan gugatan yang didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 26 Juni 2023 dengan Register Perkara Nomor 270/G/2023/PTUN.JKT yang telah diperbaiki pada 20 Juli 2023. Penggugat mengemukakan pada pokoknya bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 025 Tahun 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) Masa Bakti 2018-2023 tertanggal 27 Februari 2023. Dalam SK tersebut Kwarnas melakukan penggantian beberapa pengurus, di antaranya memberhentikan dengan hormat tiga Andalan Nasional Gerakan Pramuka, yang salah satunya adalah Kak Drs. Untung Widyanto, M.Si.

Sebelum ketiga orang itu, Kwarnas baik pada masa bakti ini (2018-2023) maupun pada masa bakti-masa bakti sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan PAW. Namun, dalam PAW-PAW tersebut, belum pernah sekali pun seorang pengurus Andalan Nasional yang terkena PAW melayangkan gugatan hukum ke luar internal Gerakan Pramuka. Baru kali inilah, ada seorang pengurus yang terkena PAW melayangkan gugatan hukum ke luar internal Gerakan Pramuka.

Dalam gugatannya itu, penggugat meminta agar dibatalkannya SK Kwartir Nasional No. 025 Tahun 2023 yang isinya antara lain memberhentikan penggugat dengan hormat. Penggugat juga meminta dikembalikan kedudukannya sebagai Andalan Nasional masa bakti 2018-2023. Sedangkan permintaan lainnya yang diminta penggugat adalah menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Terkait dengan gugatan itu, tergugat menyampaikan bahwa Kwartir Nasional Gerakan Pramuka bukan merupakan yang termasuk dalam badan/pejabat Tata Usaha Negara. Disebutkan juga bahwa pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh Gugusdepan atau Kwartirnya setelah mendapat penilaian dari Dewan Kehormatan. Di dalam pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka disebutkan pula bahwa “pergantian pengurus Kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan Kwartir”. Kedua hal tersebut, yaitu penilaian Dewan Kehormatan dan rapat pimpinan Kwartir telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sebelum dikeluarkan SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 025 Tahun 2023 tersebut. Selain itu, juga tidak ada nama baik penggugat yang dirugikan, karena pemberhentian penggugat dilakukan dengan hormat.

Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan yang dilakukan maka akhirnya para Hakim PTUN Jakarta melalui putusan PTUN Jakarta bernomor 270/G/2023/PTUN_JKT yang diputuskan di Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan  menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 252.000.

Siaran disampaikan oleh Dr. Sigit Muryono, Wakil Ketua Kwarnas/Ketua Komisi Orgakum didampingi oleh Kak Berthold DH Sinaulan, Waka Kwarnas/Ketua Komisi Kehumasan dan Informatika, Kak Ir. Adi Pamungkas, Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai informasi dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Terima kasih.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Kak Ir. Adi Pamungkas, Kepala Pusat Informasi Kwarnas, telepon: 0812-8111-1890

Kata Kunci: PUTN Jakartasiaran pers
Sebelumnya

Cetak Sejarah, Kwarda Riau Tandatangani Kerjasama dengan Unilak

Sesudahnya

Ka Kwarnas membuka Workshop Modul Belajar Mangrove

Warta Terkait

Kwarnas

Test All Notif by Adm APP

Kwarnas

test lagi ya ini berita kwarnasss

Kwarnas

TEST LCOALHIT SUMBER BERITA 22

Kwarnas

TEST LCOALHIT SUMBER BERITA

Kwarnas

GUDEP BUAT 2 baru dari local baru 2 000000

Kwarnas

GUDEP BUAT 2 baru dari local baru 2

Next Post
Ka Kwarnas membuka Workshop Modul Belajar Mangrove

Ka Kwarnas membuka Workshop Modul Belajar Mangrove

Sekjen Kwarnas Minta Panitia Untuk Kawal Pelaksanaan Munas Gerakan Pramuka Agar Berjalan Lancar

Sekjen Kwarnas Minta Panitia Untuk Kawal Pelaksanaan Munas Gerakan Pramuka Agar Berjalan Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WartaTerbaru

Wapres: Hari Pramuka Momentum Siapkan Generasi Transformatif yang Unggul

Upacara Peringatan !

Pramuka Sejati KPDK

Penyerahan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Praja Muda Karana: Tanda Eksistensi 63 Tahun Gerakan Pramuka

Pentas Seni Meriahkan Api Unggun Penerimaan Tamu Ambalan Pangeran Diponegoro dan RA Kartini

Opini Kakak

Musda Kwarda DKI: Ajang Silaturahim Semangat Kemajuan
Opini

Musda Kwarda DKI: Ajang Silaturahim Semangat Kemajuan

Garuda Muda Membuktikan, Jajaran Kwartir Gerakan Pramuka Perlu Regenerasi
Opini

Garuda Muda Membuktikan, Jajaran Kwartir Gerakan Pramuka Perlu Regenerasi

Dua Sahabat Pramuka Yang Jumpa Lagi Setelah 57 Tahun
Opini

Dua Sahabat Pramuka Yang Jumpa Lagi Setelah 57 Tahun

Pramuka Harus Tetap Eksis Sampai Kapanpun
Opini

Pramuka Harus Tetap Eksis Sampai Kapanpun

Warta Pramuka

PRAMUKA.ID merupakan laman khusus Warta Gerakan Pramuka yang dikelola oleh Kwartir Nasional untuk mempublikasikan informasi dari seluruh anggota Gerakan Pramuka. #SetiapPramukaAdalahPewarta

  • Kebijakan Privasi
  • Warta Pramuka

© 2024 Warta Gerakan Pramuka

No Result
View All Result
  • Home
  • Warta Pramuka
  • Warta Foto
  • Warta Video
  • Opini
  • Tautan
    • WOSM
    • SDGs
    • PRAMUKA.OR.ID
  • Radio
  • Scouts for SDGs
  • Kegiatan
    • Munas 2023
    • JOTA-JOTI
    • Rainas XII
    • KPN 2023
    • LT-V
    • Jamnas XI

© 2024 Warta Gerakan Pramuka